BPOM Tegaskan Terapi Stem Cell Tak Boleh Dilakukan Sembarangan, Ada Sanksi Pidana 12 Tahun
- Freepik.
Simposium RSPAD Gatot Soebroto tentang stem cell.
- VIVA/Sumiyati.
Selain itu, juga terkait pengawasan ketat dalam proses produksi dan distribusi. Apabila terjadi pelanggaran atas aturan ini, dapat dikenakan sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
“Terapi stem cell menjanjikan harapan, tetapi juga menyimpan risiko besar jika tidak dikembangkan dan digunakan secara benar. Kita tidak boleh menggadaikan keselamatan pasien demi sensasi,” tegas Prof. Taruna Ikrar di acara penandatanganan kerja sama strategis dalam bidang terapi regeneratif berbasis stem cell antara Regenic dan RSPAD Gatot Soebroto, yang digelar Kalbe di Jakarta, baru-baru ini.
Melihat tantangan ini, kolaborasi antara pihak riset, industri, dan regulator menjadi sangat penting. Kerja sama Kalbe Regenic Stem Cell dan RSPAD menjadi salah satu langkah dalam memastikan bahwa pengembangan terapi regeneratif di Indonesia berjalan. Dalam hal ini, berbasis riset ilmiah yang kuat, memenuhi standar keamanan dan mutu, diawasi oleh lembaga resmi seperti BPOM, dan berorientasi pada keselamatan serta manfaat bagi pasien.