BPOM Tegaskan Terapi Stem Cell Tak Boleh Dilakukan Sembarangan, Ada Sanksi Pidana 12 Tahun

Ilustrasi stem cell.
Sumber :
  • Freepik.

Simposium RSPAD Gatot Soebroto tentang stem cell.

Photo :
  • VIVA/Sumiyati.
BPOM Cabut 21 Izin Edar Kosmetik dengan Komposisi Tidak Sesuai dengan yang Didaftarkan, Berikut Daftarnya

Selain itu, juga terkait pengawasan ketat dalam proses produksi dan distribusi. Apabila terjadi pelanggaran atas aturan ini, dapat dikenakan sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

 

Tips Jaga Paru-Paru Tetap Sehat di Tengah Ancaman CRD, Coba Latihan Pernapasan Sederhana Ini di Rumah

“Terapi stem cell menjanjikan harapan, tetapi juga menyimpan risiko besar jika tidak dikembangkan dan digunakan secara benar. Kita tidak boleh menggadaikan keselamatan pasien demi sensasi,” tegas Prof. Taruna Ikrar di acara penandatanganan kerja sama strategis dalam bidang terapi regeneratif berbasis stem cell antara Regenic dan RSPAD Gatot Soebroto, yang digelar Kalbe di Jakarta, baru-baru ini. 

 

Memahami Keamanan dan Mutu Pangan untuk Kesehatan Masyarakat

Melihat tantangan ini, kolaborasi antara pihak riset, industri, dan regulator menjadi sangat penting. Kerja sama Kalbe Regenic Stem Cell dan RSPAD menjadi salah satu langkah dalam memastikan bahwa pengembangan terapi regeneratif di Indonesia berjalan. Dalam hal ini, berbasis riset ilmiah yang kuat, memenuhi standar keamanan dan mutu, diawasi oleh lembaga resmi seperti BPOM, dan berorientasi pada keselamatan serta manfaat bagi pasien.

 

Halaman Selanjutnya
img_title