Daftar 16 Produk Kecantikan yang Dinyatakan Ilegal oleh BPOM, Ada Milik dr. Reza Gladys
- Instagram BPOM
Lifestyle –Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan konsumen dengan mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang dinyatakan ilegal, salah satunya adalah Glafidsya Glowing Booster Cell milik dr. Reza Gladys.
Pengumuman ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat terkait keamanan dan kualitas produk kecantikan yang beredar di Indonesia, terutama karena temuan bahwa produk-produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
Kasus Glafidsya pertama kali mencuat dalam sidang kasus pemerasan yang melibatkan dr. Reza Gladys dan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Juli 2025.
Dalam sidang tersebut, Nikita Mirzani menghadirkan bukti fisik berupa produk Glafidsya, yang setelah diperiksa ternyata tidak terdaftar dalam database resmi BPOM. Temuan ini menjadi sorotan utama karena menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam distribusi produk kecantikan.
BPOM memperkuat temuan tersebut melalui unggahan resmi di akun Instagram mereka pada 30 Juli 2025, yang menyebutkan bahwa Glafidsya Glowing Booster Cell termasuk dalam daftar 16 produk kosmetik ilegal yang izin edarnya dicabut.
"BPOM telah bertindak. Sejak 2 Februari 2024, BPOM telah membatalkan izin edar produk RIBESKIN Superficial Pink Aging. Temuan BPOM: GLAFIDSYA Glowing Booster Cell tidak terdaftar di BPOM," bunyi keterangan di unggahan Instagram BPOM, dikutip Kamis, 31 Juli 2025.
"RIBESKIN X Pink Shooter yang sejenis dengan RIBESKIN Superficial Pink Aging telah habis izin edarnya pada Februari 2025," tambahnya.