Daftar 16 Produk Kecantikan yang Dinyatakan Ilegal oleh BPOM, Ada Milik dr. Reza Gladys
- Instagram BPOM
Lebih lanjut, BPOM mengungkapkan adanya ketidaksesuaian nomor registrasi antara kemasan lama dan baru produk Glafidsya, meskipun kandungan produknya identik. Praktik ini menunjukkan dugaan manipulasi label tanpa melalui proses pengujian ulang sesuai prosedur resmi.
Yang lebih mengkhawatirkan, ditemukan jarum dalam kemasan produk Glafidsya, yang jelas melanggar standar keamanan kosmetik. Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, kosmetik yang menggunakan jarum atau microneedle tidak termasuk dalam kategori kosmetik dan harus didaftarkan sebagai obat, yang memerlukan proses registrasi yang lebih ketat.
Pelanggaran ini membawa konsekuensi hukum serius bagi dr. Reza Gladys. Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian besar karena produk kosmetik ilegal berpotensi mengandung bahan berbahaya seperti merkuri atau timbal, yang dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen, alergi berat, hingga risiko kanker.
Selain Glafidsya, BPOM juga mencabut izin edar 15 produk kosmetik ilegal lainnya, yang meliputi:
- PDRN.S by Bellavita
- Sappire PDRN
- Ribeskin Superficial Pink Aging
- Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja
- Mesologica MD Celluli
- Mesologica MD Celluli-D
- Mesologica MD Hair Crum Powder
- Mesologica MD Exomatrix
- Sappire Aqua Drop
- Curenex Lipo
- Lipo Lab PPC Solution
- MCCM Deoxycholic
- MCCM Organic Silicon
- MCCM Cellulite
- MCCM Hyaluronic Acid 1%
- MCCM Vitamin C Cocktails
Tindakan tegas BPOM ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari bahaya produk kosmetik yang tidak terdaftar. Produk-produk ilegal tersebut berisiko tinggi karena tidak melalui pengujian keamanan dan mutu yang ketat, sehingga dapat membahayakan kesehatan konsumen.