Waspada! Ini Tanda-Tanda Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya ke OJK
- Freepik
Lifestyle – Pinjaman online atau pinjol memang menawarkan kemudahan, tapi di balik itu tersimpan risiko besar jika Anda memilih platform yang salah. Tak sedikit masyarakat menjadi korban pinjol ilegal yang menjerat dengan bunga tinggi, intimidasi, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini masih terus terjadi karena banyak orang yang belum mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal dan bagaimana melaporkannya.
Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI (Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) secara rutin merilis daftar pinjol legal dan menindak tegas yang melanggar. Namun, peran masyarakat tetap penting untuk mengenali dan melaporkan aktivitas pinjol ilegal.
Jangan sampai Anda menjadi korban berikutnya hanya karena tergiur proses cepat dan syarat mudah. Berikut ini adalah beberapa tanda-tanda pinjol ilegal yang wajib Anda kenali serta cara resmi melaporkannya ke OJK.
1. Tidak Terdaftar dan Berizin di OJK
Ciri utama pinjol ilegal adalah tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Pinjol legal selalu tercantum dalam daftar resmi yang dapat Anda akses di website OJK (www.ojk.go.id) atau melalui Kontak OJK 157.
Jika sebuah aplikasi tidak tercantum, besar kemungkinan itu adalah pinjol ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan.