Waspada! Ini Tanda-Tanda Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya ke OJK

Ilustrasi mengajukan pinjaman online
Sumber :
  • Freepik

Lifestyle – Pinjaman online atau pinjol memang menawarkan kemudahan, tapi di balik itu tersimpan risiko besar jika Anda memilih platform yang salah. Tak sedikit masyarakat menjadi korban pinjol ilegal yang menjerat dengan bunga tinggi, intimidasi, hingga penyalahgunaan data pribadi. 

5 Tips Keluar dari Jerat Galbay Pinjol Secara Aman dan Legal, Jangan Panik Dulu!

Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini masih terus terjadi karena banyak orang yang belum mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal dan bagaimana melaporkannya.

Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI (Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) secara rutin merilis daftar pinjol legal dan menindak tegas yang melanggar. Namun, peran masyarakat tetap penting untuk mengenali dan melaporkan aktivitas pinjol ilegal. 

6 Cara Aman Memilih Pinjaman Online agar Tak Tertipu, Nomor 3 Wajib Dicek!

Jangan sampai Anda menjadi korban berikutnya hanya karena tergiur proses cepat dan syarat mudah. Berikut ini adalah beberapa tanda-tanda pinjol ilegal yang wajib Anda kenali serta cara resmi melaporkannya ke OJK.

1. Tidak Terdaftar dan Berizin di OJK

Cara Bayar Utang Pinjaman Online Meski Lagi Bokek, Nomor 4 Tak Terduga!

Ciri utama pinjol ilegal adalah tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Pinjol legal selalu tercantum dalam daftar resmi yang dapat Anda akses di website OJK (www.ojk.go.id) atau melalui Kontak OJK 157. 

Jika sebuah aplikasi tidak tercantum, besar kemungkinan itu adalah pinjol ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan.

Halaman Selanjutnya
img_title