Waspada! Ini Tanda-Tanda Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya ke OJK
Senin, 30 Juni 2025 - 16:00 WIB
Sumber :
- Freepik
2. Kirim Email Pengaduan
Anda bisa mengirimkan laporan ke:
? konsumen@ojk.go.id
Sertakan bukti berupa tangkapan layar, nama aplikasi, dan kronologi kejadian.
3. Laporkan ke Satgas PASTI
Akses situs resmi https://kontak157.ojk.go.id dan pilih menu pengaduan atau laporan aktivitas ilegal.
4. Laporkan ke Polisi
Halaman Selanjutnya
Jika Anda mengalami intimidasi atau ancaman, laporkan juga ke pihak berwajib karena hal tersebut termasuk tindak pidana.