Waspada! Ini Tanda-Tanda Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya ke OJK
Senin, 30 Juni 2025 - 16:00 WIB
Sumber :
- Freepik
5. Cara Penagihan Kasar dan Mengintimidasi
Pinjol ilegal dikenal dengan cara penagihan yang tidak manusiawi: meneror lewat telepon, menyebarkan data pribadi, mengancam keluarga, bahkan menyebar fitnah di media sosial.
Ini adalah pelanggaran hak konsumen dan termasuk tindakan yang bisa dipidana. Pinjol legal wajib mematuhi kode etik penagihan yang telah ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca Juga :
10 Profesi Baru yang Muncul Akibat Perkembangan AI, Jadi Peluang Karier Baru di Masa Depan
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK
Jika Anda menjadi korban pinjol ilegal atau menemukan aktivitas mencurigakan, jangan diam. Berikut langkah-langkah melaporkannya secara resmi:
1. Hubungi Kontak OJK
Telepon ke nomor 157 (jam kerja) atau WhatsApp di 081-157-157-157.
Halaman Selanjutnya
2. Kirim Email Pengaduan