Waspada! Ini Tanda-Tanda Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya ke OJK

Ilustrasi mengajukan pinjaman online
Sumber :
  • Freepik

5. Cara Penagihan Kasar dan Mengintimidasi

Meriahkan HUT ke-80 RI, Naik LRT Jabodebek Cukup Bayar Rp80!

Pinjol ilegal dikenal dengan cara penagihan yang tidak manusiawi: meneror lewat telepon, menyebarkan data pribadi, mengancam keluarga, bahkan menyebar fitnah di media sosial. 

Ini adalah pelanggaran hak konsumen dan termasuk tindakan yang bisa dipidana. Pinjol legal wajib mematuhi kode etik penagihan yang telah ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

10 Profesi Baru yang Muncul Akibat Perkembangan AI, Jadi Peluang Karier Baru di Masa Depan

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK

Jika Anda menjadi korban pinjol ilegal atau menemukan aktivitas mencurigakan, jangan diam. Berikut langkah-langkah melaporkannya secara resmi:

5 Peluang Cuan dari Hobi Memasak, Bisa Jadi Sumber Penghasilan Menjanjikan!

1. Hubungi Kontak OJK

Telepon ke nomor 157 (jam kerja) atau WhatsApp di 081-157-157-157.

Halaman Selanjutnya
img_title