Waspada! Ini Tanda-Tanda Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya ke OJK
Senin, 30 Juni 2025 - 16:00 WIB
Sumber :
- Freepik
Jika Anda mengalami intimidasi atau ancaman, laporkan juga ke pihak berwajib karena hal tersebut termasuk tindak pidana.
Baca Juga :
10 Profesi Baru yang Muncul Akibat Perkembangan AI, Jadi Peluang Karier Baru di Masa Depan
Pinjol ilegal adalah ancaman nyata bagi masyarakat. Mereka bekerja cepat memanfaatkan celah kebutuhan ekonomi, lalu menjerat korban dengan bunga tinggi dan tekanan mental. Untuk itu, waspadai tanda-tandanya sejak awal dan pilih hanya pinjaman online yang legal, terdaftar, dan diawasi oleh OJK.
Laporkan pinjol ilegal sesegera mungkin jika Anda menemukan praktik mencurigakan. Dengan langkah cepat dan kesadaran kolektif, kita bisa bersama-sama memerangi praktik pinjaman online ilegal di Indonesia.