Waspada! Ini Tanda-Tanda Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya ke OJK
- Freepik
Lifestyle – Pinjaman online atau pinjol memang menawarkan kemudahan, tapi di balik itu tersimpan risiko besar jika Anda memilih platform yang salah. Tak sedikit masyarakat menjadi korban pinjol ilegal yang menjerat dengan bunga tinggi, intimidasi, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini masih terus terjadi karena banyak orang yang belum mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal dan bagaimana melaporkannya.
Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI (Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) secara rutin merilis daftar pinjol legal dan menindak tegas yang melanggar. Namun, peran masyarakat tetap penting untuk mengenali dan melaporkan aktivitas pinjol ilegal.
Jangan sampai Anda menjadi korban berikutnya hanya karena tergiur proses cepat dan syarat mudah. Berikut ini adalah beberapa tanda-tanda pinjol ilegal yang wajib Anda kenali serta cara resmi melaporkannya ke OJK.
1. Tidak Terdaftar dan Berizin di OJK
Ciri utama pinjol ilegal adalah tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Pinjol legal selalu tercantum dalam daftar resmi yang dapat Anda akses di website OJK (www.ojk.go.id) atau melalui Kontak OJK 157.
Jika sebuah aplikasi tidak tercantum, besar kemungkinan itu adalah pinjol ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan.
2. Akses Aplikasi Meminta Izin Berlebihan
Pinjol ilegal biasanya meminta akses yang tidak relevan saat Anda mengunduh aplikasinya, seperti akses ke seluruh kontak, galeri, lokasi, bahkan kamera ponsel.
Tujuannya bukan untuk proses verifikasi, melainkan sebagai alat intimidasi ketika Anda menunggak pembayaran. Ini sangat berbahaya karena data pribadi Anda bisa disebarluaskan tanpa izin.
3. Bunga dan Denda Tidak Masuk Akal
Jika sebuah pinjol menawarkan pinjaman dengan bunga harian tinggi, denda keterlambatan yang terus bertambah, serta biaya administrasi yang tak jelas, patut dicurigai itu adalah pinjol ilegal. Pinjol legal yang diawasi OJK mengikuti aturan batas bunga dan transparansi biaya secara ketat.
4. Tidak Punya Layanan Pelanggan yang Jelas
Pinjol ilegal sering kali tidak mencantumkan alamat kantor yang sah, nomor layanan pelanggan, atau email resmi. Bahkan jika ada pun, sering kali tidak bisa dihubungi. Ini menjadi kendala besar saat Anda menghadapi masalah dan ingin mengajukan komplain atau klarifikasi.
5. Cara Penagihan Kasar dan Mengintimidasi
Pinjol ilegal dikenal dengan cara penagihan yang tidak manusiawi: meneror lewat telepon, menyebarkan data pribadi, mengancam keluarga, bahkan menyebar fitnah di media sosial.
Ini adalah pelanggaran hak konsumen dan termasuk tindakan yang bisa dipidana. Pinjol legal wajib mematuhi kode etik penagihan yang telah ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK
Jika Anda menjadi korban pinjol ilegal atau menemukan aktivitas mencurigakan, jangan diam. Berikut langkah-langkah melaporkannya secara resmi:
1. Hubungi Kontak OJK
Telepon ke nomor 157 (jam kerja) atau WhatsApp di 081-157-157-157.
2. Kirim Email Pengaduan
Anda bisa mengirimkan laporan ke:
? konsumen@ojk.go.id
Sertakan bukti berupa tangkapan layar, nama aplikasi, dan kronologi kejadian.
3. Laporkan ke Satgas PASTI
Akses situs resmi https://kontak157.ojk.go.id dan pilih menu pengaduan atau laporan aktivitas ilegal.
4. Laporkan ke Polisi
Jika Anda mengalami intimidasi atau ancaman, laporkan juga ke pihak berwajib karena hal tersebut termasuk tindak pidana.
Pinjol ilegal adalah ancaman nyata bagi masyarakat. Mereka bekerja cepat memanfaatkan celah kebutuhan ekonomi, lalu menjerat korban dengan bunga tinggi dan tekanan mental. Untuk itu, waspadai tanda-tandanya sejak awal dan pilih hanya pinjaman online yang legal, terdaftar, dan diawasi oleh OJK.
Laporkan pinjol ilegal sesegera mungkin jika Anda menemukan praktik mencurigakan. Dengan langkah cepat dan kesadaran kolektif, kita bisa bersama-sama memerangi praktik pinjaman online ilegal di Indonesia.