Sengketa Merek Global di RI, Konsumen Diminta Waspada Barang KW
- Istimewa
Lifestyle – Sengketa merek dagang kembali menjadi sorotan di kalangan pelaku bisnis dan pemerhati hukum di Indonesia. Perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) dinilai semakin krusial seiring dengan meningkatnya arus investasi dan perdagangan global.
Di tengah situasi ini, salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah gugatan pembatalan merek Arc’teryx oleh Amer Sports Canada Inc. terhadap perusahaan asal Tiongkok.
Amer Sports Canada Inc., pemilik sah merek Arc’teryx, mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2025. Gugatan tersebut ditujukan kepada perusahaan asal Tiongkok yang secara tidak sah mendaftarkan merek Arc’teryx di Indonesia.
Persidangan ini merupakan kelanjutan dari temuan adanya toko-toko yang menjual produk Arc’teryx tanpa otorisasi resmi di Bali dan Jakarta.
Arc’teryx adalah merek perlengkapan olahraga dan outdoor yang diproduksi oleh Arc’teryx Equipment, divisi dari Amer Sports Canada Inc. Merek ini pertama kali terdaftar di Kanada pada 1992. Pihak perusahaan menegaskan tidak pernah memberikan otorisasi distribusi ataupun menyediakan garansi untuk produk yang dijual di toko-toko tidak resmi tersebut.
Sidang perdana dihadiri langsung oleh Cameron Clark, Head of Legal Arc’teryx Equipment, yang datang dari Kanada. Kehadiran perwakilan resmi perusahaan di persidangan menjadi sinyal keseriusan Amer Sports dalam memperjuangkan hak merek di Indonesia.
“Kami menghargai bahwa proses persidangan resmi telah dimulai hari ini. Tujuan utama kami adalah membatalkan pendaftaran tidak sah terhadap merek Arc’teryx oleh perusahaan asal Tiongkok dan berharap mendapatkan keputusan positif yang akan membuka jalan bagi Amer Sports memasuki pasar Indonesia dengan produk resmi yang memenuhi standar tinggi kami,” ujar Cameron Clark, seperti dikutip dari siaran pers, Kamis, 14 Agustus 2025.