Awas Bahaya Nunggak Pinjol! Bisa Kena Denda hingga Teror Debt Collector

Ilustrasi mengajukan pinjaman online
Sumber :
  • Freepik

Selain denda, pinjol juga mengenakan bunga yang terus berjalan. Jika keterlambatan berlangsung lama, bunga dan biaya tambahan lain bisa membuat jumlah tagihan tak terkendali. Inilah yang membuat banyak orang merasa terjebak dalam lingkaran utang.

Waspadai Penipuan Berkedok Pinjaman Online, Ini Ciri-cirinya!

3. Skor Kredit Bisa Anjlok

Jika pinjol yang Anda gunakan terdaftar di OJK, keterlambatan pembayaran akan tercatat di sistem keuangan nasional (SLIK OJK). Skor kredit yang buruk bisa menyulitkan Anda untuk mengajukan pinjaman lain di bank maupun lembaga keuangan resmi di masa depan.

Awas! Pay Later Bisa Jadi Jerat Utang, Ini Cara Gunakannya dengan Aman

4. Teror dan Intimidasi Debt Collector

Bahaya paling menakutkan dari nunggak pinjol adalah teror debt collector. Tak jarang, penagihan dilakukan dengan cara-cara kasar seperti telepon berkali-kali, pesan bernada ancaman, hingga menghubungi keluarga dan teman dekat. Bahkan dalam kasus pinjol ilegal, data pribadi bisa disebar untuk mempermalukan peminjam.

Pinjaman Online untuk Modal Usaha, Solusi Cepat atau Jeratan yang Mencekik di Masa Depan?

5. Tekanan Mental dan Emosional

Kondisi finansial yang memburuk akibat utang menumpuk sering memicu stres berat. Ditambah lagi dengan tekanan dari debt collector, banyak orang jadi mengalami gangguan mental, kehilangan rasa percaya diri, hingga depresi.

Halaman Selanjutnya
img_title