5 Ciri Pinjaman Online Legal yang Aman dan Terdaftar di OJK, Jangan Sampai Tertipu!
- Freepik
Jika aplikasi pinjaman tidak menjelaskan dengan jelas biaya-biaya tersebut, atau menawarkan bunga yang tidak masuk akal, bisa dipastikan itu bukan layanan legal.
5. Penagihan Sesuai Etika dan Tidak Mengintimidasi
Ciri terakhir dari pinjaman online legal adalah proses penagihan yang dilakukan sesuai kode etik. Penagihan hanya dilakukan oleh petugas bersertifikat, pada jam kerja (pukul 08.00–20.00), dan tidak melibatkan teror, ancaman, atau penyebaran data pribadi ke kontak Anda.
Jika Anda pernah mengalami penagihan yang kasar, memaki, atau menyebarkan informasi pribadi, kemungkinan besar itu dilakukan oleh pinjol ilegal.
Pinjaman online bisa menjadi solusi keuangan yang membantu jika digunakan secara bijak. Namun, agar tidak terjerumus ke praktik yang merugikan, Anda wajib memastikan bahwa layanan tersebut legal, aman, dan terdaftar di OJK.
Selalu lakukan pengecekan sebelum meminjam, baca syarat dan ketentuan dengan teliti, dan jangan mudah tergiur penawaran instan tanpa kejelasan. Dengan mengenali 5 ciri pinjaman online legal di atas, Anda bisa melindungi diri sekaligus memanfaatkan layanan ini secara cerdas dan bertanggung jawab.