5 Ciri Pinjaman Online Legal yang Aman dan Terdaftar di OJK, Jangan Sampai Tertipu!

Ilustrasi mengajukan pinjaman online
Sumber :
  • Freepik

Lifestyle – Pinjaman online kini menjadi solusi keuangan cepat bagi masyarakat, terutama saat butuh dana mendesak. Prosesnya yang praktis dan pencairan yang relatif cepat membuat layanan ini banyak diminati. 

Kenapa Bisnis Sustainable Jadi Tren? Ini 7 Manfaat Jangka Panjangnya

 

Namun, kemudahan ini juga diiringi risiko, terutama jika Anda tidak teliti memilih penyedia layanan. Pasalnya, banyak pinjaman online ilegal yang menjerat dengan bunga tinggi dan cara penagihan yang melanggar aturan.

Mau Buka Usaha Ramah Lingkungan? Ini 7 Bisnis Sustainable yang Menjanjikan

 

Untuk itu, penting bagi Anda memahami perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal. Artikel ini akan mengulas 5 ciri utama pinjaman online yang legal dan aman, agar Anda bisa meminjam tanpa rasa waswas.

10 Ide Bisnis Sustainable yang Cocok untuk Generasi Z, Cuan Sekaligus Berdampak ke Lingkungan

 

1. Terdaftar dan Berizin Resmi dari OJK

 

Ciri paling utama dari pinjaman online legal adalah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi ini bisa Anda cek langsung melalui situs resmi OJK atau lewat aplikasi OJK seperti i-Know.

 

Jika sebuah aplikasi pinjaman online tidak terdaftar di OJK, sebaiknya hindari. Pinjol ilegal kerap menyembunyikan identitas perusahaan dan beroperasi tanpa pengawasan, sehingga rawan penyalahgunaan data.

 

2. Memiliki Informasi Perusahaan yang Transparan

 

Pinjaman online legal selalu mencantumkan informasi perusahaan secara terbuka di aplikasinya atau di situs resmi. Ini mencakup nama badan usaha, alamat kantor, kontak layanan pelanggan, hingga nomor izin dari OJK.

 

Transparansi ini penting karena menjadi indikator profesionalisme dan tanggung jawab perusahaan terhadap konsumennya. Jika penyedia pinjaman sulit dilacak atau tidak punya alamat kantor jelas, Anda patut curiga.

 

3. Memberikan Persetujuan Berdasarkan Analisis Kredit

 

Layanan pinjaman online resmi akan melakukan proses pengecekan kelayakan kredit sebelum menyetujui pengajuan pinjaman. Ini bisa berupa verifikasi data pribadi, histori kredit, penghasilan, dan dokumen pendukung lainnya.

 

Sebaliknya, pinjol ilegal cenderung langsung menyetujui pinjaman tanpa proses seleksi yang jelas, lalu mengenakan bunga dan denda yang sangat tinggi. Ini merupakan tanda bahaya yang harus diwaspadai.

 

4. Menerapkan Bunga dan Biaya yang Wajar dan Transparan

 

Pinjaman online legal selalu mencantumkan detail mengenai bunga, biaya administrasi, serta denda keterlambatan secara terbuka sebelum Anda menyetujui perjanjian. Rata-rata bunga pinjaman online yang legal dibatasi maksimal 0,4% per hari, sesuai aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

 

Jika aplikasi pinjaman tidak menjelaskan dengan jelas biaya-biaya tersebut, atau menawarkan bunga yang tidak masuk akal, bisa dipastikan itu bukan layanan legal.

 

5. Penagihan Sesuai Etika dan Tidak Mengintimidasi

 

Ciri terakhir dari pinjaman online legal adalah proses penagihan yang dilakukan sesuai kode etik. Penagihan hanya dilakukan oleh petugas bersertifikat, pada jam kerja (pukul 08.00–20.00), dan tidak melibatkan teror, ancaman, atau penyebaran data pribadi ke kontak Anda.

 

Jika Anda pernah mengalami penagihan yang kasar, memaki, atau menyebarkan informasi pribadi, kemungkinan besar itu dilakukan oleh pinjol ilegal.

 

Pinjaman online bisa menjadi solusi keuangan yang membantu jika digunakan secara bijak. Namun, agar tidak terjerumus ke praktik yang merugikan, Anda wajib memastikan bahwa layanan tersebut legal, aman, dan terdaftar di OJK.

 

Selalu lakukan pengecekan sebelum meminjam, baca syarat dan ketentuan dengan teliti, dan jangan mudah tergiur penawaran instan tanpa kejelasan. Dengan mengenali 5 ciri pinjaman online legal di atas, Anda bisa melindungi diri sekaligus memanfaatkan layanan ini secara cerdas dan bertanggung jawab.