5 Ciri Pinjaman Online Legal yang Aman dan Terdaftar di OJK, Jangan Sampai Tertipu!

Ilustrasi mengajukan pinjaman online
Sumber :
  • Freepik

Lifestyle – Pinjaman online kini menjadi solusi keuangan cepat bagi masyarakat, terutama saat butuh dana mendesak. Prosesnya yang praktis dan pencairan yang relatif cepat membuat layanan ini banyak diminati. 

Rahasia Keuangan Warren Buffett yang Tak Lekang oleh Waktu

Namun, kemudahan ini juga diiringi risiko, terutama jika Anda tidak teliti memilih penyedia layanan. Pasalnya, banyak pinjaman online ilegal yang menjerat dengan bunga tinggi dan cara penagihan yang melanggar aturan.

Untuk itu, penting bagi Anda memahami perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal. Artikel ini akan mengulas 5 ciri utama pinjaman online yang legal dan aman, agar Anda bisa meminjam tanpa rasa waswas.

Mengenal Skema Bunga Pinjaman Online, Jangan Sampai Salah Hitung dan Rugi!

1. Terdaftar dan Berizin Resmi dari OJK

Ciri paling utama dari pinjaman online legal adalah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi ini bisa Anda cek langsung melalui situs resmi OJK atau lewat aplikasi OJK seperti i-Know.

7 Strategi Menggunakan Paylater agar Tidak Terjebak Utang Konsumtif, Nomor 2 Jangan Sampai Terlewat

Jika sebuah aplikasi pinjaman online tidak terdaftar di OJK, sebaiknya hindari. Pinjol ilegal kerap menyembunyikan identitas perusahaan dan beroperasi tanpa pengawasan, sehingga rawan penyalahgunaan data.

2. Memiliki Informasi Perusahaan yang Transparan

Halaman Selanjutnya
img_title