Geger Ayam Goreng Widuran Tak Halal, Kenali Ciri-Ciri Makanan Berlemak Babi
- Pixabay/ Chris und Alisia Alpinger
Ketiadaan Label Halal Resmi: Ketua MUI Solo menegaskan bahwa Ayam Goreng Widuran tidak pernah mengurus sertifikasi halal, dan penempelan klaim "halal" (jika ada di masa lalu) dilakukan tanpa sepengetahuan MUI.
Memicu Gugatan Hukum: Berbagai pihak, termasuk BPJPH, PBNU, dan Muhammadiyah, mendesak agar kasus ini diproses secara hukum karena dianggap merugikan konsumen dan berpotensi penipuan.
Lindungi Diri: Cek Label dan Waspadai Ciri Fisik
Bagi konsumen, terutama Muslim, kasus Ayam Widuran menjadi pelajaran berharga. Selain mengandalkan ciri-ciri fisik, aroma, dan rasa yang dijelaskan pakar kuliner, cara paling pasti untuk menghindari produk non-halal adalah dengan:
Memeriksa Logo Halal Resmi: Pastikan ada logo halal dari lembaga yang terpercaya (misalnya, BPJPH di Indonesia) pada kemasan produk atau di lokasi restoran.
Membaca Komposisi: Jika tidak ada logo halal, periksa daftar komposisi. Waspadai istilah seperti "lard", "animal fat", "pork fat", atau kode E tertentu (misalnya E471, E472) yang sering muncul pada produk impor.
Bertanya Langsung: Jika ragu, jangan segan bertanya kepada pelayan atau pengelola restoran mengenai bahan baku yang digunakan.