Kasus COVID-19 di Negara Tetangga Meningkat, Bagaimana Pengawasan di Pintu-Pintu Masuk Tanah Air?

Ilustrasi virus COVID-19
Sumber :
  • Pixaby

Lifestyle –Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran terkait kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19. Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19 ini diterbitkan menyusul dengan adanya lapran kenaikan kasus covi-19 di sejumlah negara tetangga. 

Kemenkes Rilis Surat Edaran, Tingkatkan Kewaspadaan Lonjakan Kasus COVID-19

Seperti diketahui di minggu ke-12 tahun 2025 hingga saat ini COVID-19 menunjukkan peningkatan di beberapa negara seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia dan Singapura. Untuk varian Covid-19 dominan yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1, sementara di Singapura adalah varian LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), di Hongkong JN.1, dan di Malaysia adalah XEC (turunan JN.1). 

"Meski demikian transmisi penularannya masih relatif rendah, dan angka kematiannya juga rendah," demikian bunyi dalam surat edaran tersebut.

5 Manfaat Slow Living, Gaya Hidup yang Bikin Kesehatan Mental Terjaga dan Keuangan Terkendali

Sementara situasi COVID-19 di Indonesia sendiri memasuki minggu ke-20 hingga saat ini menunjukkan tren penurunan kasus konfirmasi mingguan dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus pada minggu ke-20 (positivity rate 0,59 persen), dengan varian dominan yang beredar adalah MB.1.1.

"Surat edaran ini bertujuan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan COVID-19 maupun penyakit potensial KLB/ Wabah lainnya bagi Dinas Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan para pemangku kepentingan," bunyi surat tersebut.

Kenali Tanda-Tanda Anak Bosan atau Cemas Selama Libur Panjang

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga sudah melakukan beberapa instruksi sebagai langkah pencegahan terutama di pintu-pintu masuk seperti bandara hingga pelabuhan. UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan (Balai Besar/alai/Loka Kekarantinaan Kesehatan) diinstruksikan untuk melakukan pengawasan terhadap alat angkut, orang, dan barang yang datang dari luar negeri, khususnya yang berasal dari negara yang melaporkan adanya peningkatan kasus COVID-19.

Selain itu, pihak UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan diinstruksikan untuk melakukan pengawasan terhadap deklarasi kesehatan pelaku perjalanan internasional melalui Satu Sehat Health Pass (SSHP) bekerja sama dengan otoritas di Pintu Masuk, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

Instruksi lainnya juga berkaitan dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan melalui pengamatan suhu tubuh (thermal scanner), pengamatan tanda dan gejala klinis terhadap seluruh pelaku perjalanan yang masuk Indonesia dengan menyiagakan petugas karantina Kesehatan di area kedatangan internasional.

Nantinya jika ditemukan pelaku perjalanan dengan bergejala demam dan/atau bergejala gangguan pernafasan maupun gejala penyakit potensial KLB/wabah lainnya, segera melakukan pemeriksaan dan observasi lanjutan. 

"Jika dinyatakan suspek penyakit potensial KLB/Wabah, dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk deteksi cepat penyakit potensial KLB/wabah dan pengambilan spesimen sesuai kebutuhan untuk selanjutnya dirujuk ke laboratorium yang telah ditetapkan," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Dalam surat edaran itu juga UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan diinstruksikan untuk segera melakukan rujukan ke rumah sakit yang telah ditetapkan untuk kasus-kasus suspek yang perlu penanganan lebih lanjut.

UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan juga diminta untuk menyampaikan himbauan kepada pelaku perjalanan melalui operator alat angkut agar menyampaikan pesan kesehatan berupa: (a) menggunakan masker jika sedang sakit seperti batuk, pilek, atau demam. (b) menerapkan pola hidup bersih seperti selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta menerapkan etika batuk/bersin untuk menghindari penularan kepada orang lain. (c) jika mengalami sakit selama perjalanan agar menyampaikan kepada awak atau personel alat angkut maupun kepada petugas kesehatan di pelabuhan/ bandar udara/ PLBN setempat.