Kasus COVID-19 di Negara Tetangga Meningkat, Bagaimana Pengawasan di Pintu-Pintu Masuk Tanah Air?

Ilustrasi virus COVID-19
Sumber :
  • Pixaby

Lifestyle –Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran terkait kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19. Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19 ini diterbitkan menyusul dengan adanya lapran kenaikan kasus covi-19 di sejumlah negara tetangga. 

Infeksi yang Mengintai Lansia, Kenali 7 Penyakit Menular Berbahaya Bagi Lansia

Seperti diketahui di minggu ke-12 tahun 2025 hingga saat ini COVID-19 menunjukkan peningkatan di beberapa negara seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia dan Singapura. Untuk varian Covid-19 dominan yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1, sementara di Singapura adalah varian LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), di Hongkong JN.1, dan di Malaysia adalah XEC (turunan JN.1). 

"Meski demikian transmisi penularannya masih relatif rendah, dan angka kematiannya juga rendah," demikian bunyi dalam surat edaran tersebut.

Kemenkes Rilis Surat Edaran, Tingkatkan Kewaspadaan Lonjakan Kasus COVID-19

Sementara situasi COVID-19 di Indonesia sendiri memasuki minggu ke-20 hingga saat ini menunjukkan tren penurunan kasus konfirmasi mingguan dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus pada minggu ke-20 (positivity rate 0,59 persen), dengan varian dominan yang beredar adalah MB.1.1.

"Surat edaran ini bertujuan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan COVID-19 maupun penyakit potensial KLB/ Wabah lainnya bagi Dinas Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan para pemangku kepentingan," bunyi surat tersebut.

10 Trik Frugal Living yang Jarang Diketahui Gen Z, Bikin Finansial Makin Stabil Tanpa Harus Kurang Piknik

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga sudah melakukan beberapa instruksi sebagai langkah pencegahan terutama di pintu-pintu masuk seperti bandara hingga pelabuhan. UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan (Balai Besar/alai/Loka Kekarantinaan Kesehatan) diinstruksikan untuk melakukan pengawasan terhadap alat angkut, orang, dan barang yang datang dari luar negeri, khususnya yang berasal dari negara yang melaporkan adanya peningkatan kasus COVID-19.

Selain itu, pihak UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan diinstruksikan untuk melakukan pengawasan terhadap deklarasi kesehatan pelaku perjalanan internasional melalui Satu Sehat Health Pass (SSHP) bekerja sama dengan otoritas di Pintu Masuk, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

Halaman Selanjutnya
img_title