Kasus COVID-19 di Negara Tetangga Meningkat, Bagaimana Pengawasan di Pintu-Pintu Masuk Tanah Air?
- Pixaby
Instruksi lainnya juga berkaitan dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan melalui pengamatan suhu tubuh (thermal scanner), pengamatan tanda dan gejala klinis terhadap seluruh pelaku perjalanan yang masuk Indonesia dengan menyiagakan petugas karantina Kesehatan di area kedatangan internasional.
Nantinya jika ditemukan pelaku perjalanan dengan bergejala demam dan/atau bergejala gangguan pernafasan maupun gejala penyakit potensial KLB/wabah lainnya, segera melakukan pemeriksaan dan observasi lanjutan.
"Jika dinyatakan suspek penyakit potensial KLB/Wabah, dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk deteksi cepat penyakit potensial KLB/wabah dan pengambilan spesimen sesuai kebutuhan untuk selanjutnya dirujuk ke laboratorium yang telah ditetapkan," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran itu juga UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan diinstruksikan untuk segera melakukan rujukan ke rumah sakit yang telah ditetapkan untuk kasus-kasus suspek yang perlu penanganan lebih lanjut.
UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan juga diminta untuk menyampaikan himbauan kepada pelaku perjalanan melalui operator alat angkut agar menyampaikan pesan kesehatan berupa: (a) menggunakan masker jika sedang sakit seperti batuk, pilek, atau demam. (b) menerapkan pola hidup bersih seperti selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta menerapkan etika batuk/bersin untuk menghindari penularan kepada orang lain. (c) jika mengalami sakit selama perjalanan agar menyampaikan kepada awak atau personel alat angkut maupun kepada petugas kesehatan di pelabuhan/ bandar udara/ PLBN setempat.