Awas Bahaya Nunggak Pinjol! Bisa Kena Denda hingga Teror Debt Collector
- Freepik
Lifestyle – Meningkatnya popularitas pinjaman online (pinjol) memang memberikan kemudahan akses dana cepat bagi masyarakat. Proses yang praktis hanya bermodalkan KTP membuat pinjol jadi pilihan utama bagi banyak orang yang butuh uang mendesak.
Namun, di balik kemudahannya, ada risiko besar yang sering kali diabaikan. Salah satunya adalah ketika seseorang menunggak pembayaran pinjol.
Banyak pengguna pinjol berpikir keterlambatan bayar hanya berdampak pada denda kecil. Padahal kenyataannya, tunggakan pinjol bisa jadi bumerang. Dari denda yang menumpuk, bunga berbunga, hingga teror debt collector, semua itu bisa menghantam kondisi finansial dan mental peminjam.
Bahkan, kasus teror pinjol ilegal terhadap nasabah yang telat bayar kerap muncul di pemberitaan. Agar lebih waspada, berikut adalah bahaya utama yang bisa terjadi jika Anda nunggak pinjaman online:
1. Denda Harian yang Menumpuk
Setiap aplikasi pinjaman online menerapkan aturan denda keterlambatan. Jumlahnya bervariasi, namun rata-rata dihitung per hari. Semakin lama Anda menunda, semakin tinggi denda yang harus dibayar. Akibatnya, utang awal yang kecil bisa membengkak berkali lipat.
2. Bunga dan Biaya Tambahan Membengkak