Cara Mudah Daftar dan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Aturan Terbaru 2025, Bisa 'Gajian' Sampai 6 Bulan
Kamis, 12 Juni 2025 - 15:56 WIB
Sumber :
- Pixaby
3. Jika Anda baru bekerja, pastikan iuran dibayarkan tepat waktu selama masa kerja agar memenuhi syarat minimum 12 bulan.
Cara Klaim Manfaat JKP Setelah PHK
Jika Anda sudah memenuhi syarat di atas, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan klaim JKP:
1. Daftar Akun di SIAPkerja
Buka situs https://siapkerja.kemnaker.go.id
Daftar menggunakan NIK, email aktif, dan data diri lengkap.
Aktivasi akun melalui email.
2. Lapor PHK
Masuk ke akun SIAPkerja.
Halaman Selanjutnya
Klik “Lapor Kehilangan Pekerjaan”.