Cara Mudah Daftar dan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Aturan Terbaru 2025, Bisa 'Gajian' Sampai 6 Bulan
Kamis, 12 Juni 2025 - 15:56 WIB
Sumber :
- Pixaby
Telah terdaftar dan membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
Iuran dibayar berurutan selama 6 bulan sebelum PHK.
PHK bukan karena mengundurkan diri, pensiun, atau meninggal dunia.
PHK dilaporkan melalui sistem SIAPkerja.
Tidak sedang menerima manfaat pensiun atau manfaat lain dari program sejenis.
Baca Juga :
Resign tapi Belum Punya Penghasilan dan Pekerjaan Baru? Ini Ide Bisnis Rumahan yang Bisa Dicoba
Cara Daftar Program JKP
Jika Anda belum menjadi peserta penuh atau ingin memastikan keikutsertaan, berikut langkahnya:
1. Pastikan perusahaan mendaftarkan Anda ke semua program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk JKP.
2. Periksa status kepesertaan dan pembayaran iuran melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau hubungi HRD perusahaan.
Halaman Selanjutnya
3. Jika Anda baru bekerja, pastikan iuran dibayarkan tepat waktu selama masa kerja agar memenuhi syarat minimum 12 bulan.