Cara Mudah Daftar dan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Aturan Terbaru 2025, Bisa 'Gajian' Sampai 6 Bulan
Kamis, 12 Juni 2025 - 15:56 WIB
Sumber :
- Pixaby
Menolak ikut pelatihan atau asesmen karier.
Anda menerima pekerjaan baru atau memasuki usia pensiun.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diperbarui lewat PP Nomor 6 Tahun 2025 menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap pekerja yang kehilangan pekerjaan. Dengan manfaat tunai yang lebih besar dan stabil, ditambah dukungan pencarian kerja serta pelatihan, Anda memiliki peluang lebih besar untuk bangkit kembali secara finansial dan karier.
Jangan tunda proses klaim! Segera cek status Anda di BPJS Ketenagakerjaan dan daftar di platform SIAPkerja agar manfaat JKP dapat segera digunakan saat dibutuhkan. Di masa sulit, perlindungan sosial seperti ini bisa menjadi jembatan penting menuju masa depan yang lebih aman.