Cara Mudah Daftar dan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Aturan Terbaru 2025, Bisa 'Gajian' Sampai 6 Bulan
- Pixaby
Lifestyle – Kehilangan pekerjaan bukanlah hal mudah, apalagi jika datang tiba-tiba tanpa persiapan. Untuk membantu pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemerintah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Kini, manfaat JKP telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang menggantikan aturan sebelumnya (PP No. 37 Tahun 2021).
Salah satu perubahan penting dalam regulasi baru ini adalah peningkatan besaran manfaat uang tunai, dari sebelumnya menurun secara bertahap menjadi tetap 60% dari upah selama enam bulan. Artinya, pekerja yang di-PHK akan menerima perlindungan finansial yang lebih stabil dalam masa transisi mencari pekerjaan baru.
Agar Anda tidak kehilangan hak tersebut, berikut panduan lengkap mengenai cara daftar dan mengklaim manfaat JKP yang terbaru.
Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?
JKP adalah program perlindungan sosial yang diberikan kepada pekerja formal yang mengalami PHK, dengan tujuan memberikan bantuan sementara berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Program ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan melalui platform SIAPkerja.
Syarat Peserta yang Bisa Mengklaim JKP
Tidak semua pekerja bisa otomatis mendapatkan JKP. Anda harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan program lengkap (JKK, JKM, JHT, dan JP).
Telah terdaftar dan membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
Iuran dibayar berurutan selama 6 bulan sebelum PHK.
PHK bukan karena mengundurkan diri, pensiun, atau meninggal dunia.
PHK dilaporkan melalui sistem SIAPkerja.
Tidak sedang menerima manfaat pensiun atau manfaat lain dari program sejenis.
Cara Daftar Program JKP
Jika Anda belum menjadi peserta penuh atau ingin memastikan keikutsertaan, berikut langkahnya:
1. Pastikan perusahaan mendaftarkan Anda ke semua program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk JKP.
2. Periksa status kepesertaan dan pembayaran iuran melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau hubungi HRD perusahaan.
3. Jika Anda baru bekerja, pastikan iuran dibayarkan tepat waktu selama masa kerja agar memenuhi syarat minimum 12 bulan.
Cara Klaim Manfaat JKP Setelah PHK
Jika Anda sudah memenuhi syarat di atas, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan klaim JKP:
1. Daftar Akun di SIAPkerja
Buka situs https://siapkerja.kemnaker.go.id
Daftar menggunakan NIK, email aktif, dan data diri lengkap.
Aktivasi akun melalui email.
2. Lapor PHK
Masuk ke akun SIAPkerja.
Klik “Lapor Kehilangan Pekerjaan”.
Unggah dokumen: surat PHK, kartu keluarga, KTP, rekening bank, dan foto diri (selfie).
Tunggu verifikasi dari sistem dan BPJS.
3. Ikuti Asesmen dan Layanan
Setelah pengajuan disetujui, Anda wajib mengikuti:
Asesmen awal untuk melihat potensi dan preferensi kerja.
Konseling karier jika diperlukan.
Pencarian kerja minimal 5 lamaran per bulan atau ikut wawancara kerja.
Pelatihan kerja jika disarankan.
4. Penerimaan Manfaat
Setelah semua proses selesai, manfaat JKP akan cair langsung ke rekening Anda.
Besaran yang diterima: 60% dari upah bulanan, selama maksimal 6 bulan.
Contoh: Jika gaji Anda Rp6 juta, maka Anda akan menerima Rp3,6 juta per bulan selama enam bulan penuh.
Kapan Manfaat JKP Tidak Diberikan?
Manfaat JKP bisa gagal cair atau dihentikan jika:
Data yang diajukan tidak valid atau tidak lengkap.
Anda tidak aktif mencari kerja melalui platform SIAPkerja.
Menolak tawaran pekerjaan secara tidak sah.
Menolak ikut pelatihan atau asesmen karier.
Anda menerima pekerjaan baru atau memasuki usia pensiun.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diperbarui lewat PP Nomor 6 Tahun 2025 menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap pekerja yang kehilangan pekerjaan. Dengan manfaat tunai yang lebih besar dan stabil, ditambah dukungan pencarian kerja serta pelatihan, Anda memiliki peluang lebih besar untuk bangkit kembali secara finansial dan karier.
Jangan tunda proses klaim! Segera cek status Anda di BPJS Ketenagakerjaan dan daftar di platform SIAPkerja agar manfaat JKP dapat segera digunakan saat dibutuhkan. Di masa sulit, perlindungan sosial seperti ini bisa menjadi jembatan penting menuju masa depan yang lebih aman.