Baru Kena PHK? Ini Panduan Lengkap Klaim JHT dan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan
- Freepik
Lifestyle – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kerap kali datang secara tiba-tiba, dan membuat banyak orang kehilangan sumber pendapatan utama. Dalam situasi seperti ini, penting bagi Anda untuk mengetahui bahwa negara melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan berupa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dua program ini dapat membantu Anda bertahan secara finansial selama masa transisi mencari pekerjaan baru.
Namun, masih banyak pekerja yang belum memahami prosedur klaim manfaat JHT dan JKP. Padahal, jika dipahami dan dijalankan dengan benar, dana dari program ini bisa menjadi penyelamat di saat-saat sulit.
Berikut ini panduan lengkap mengajukan klaim JHT dan JKP pasca PHK secara legal dan aman di Indonesia.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
JHT adalah manfaat yang bisa Anda klaim setelah tidak lagi bekerja, termasuk karena PHK. Proses klaim JHT saat ini bisa dilakukan secara online maupun langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
1. Klaim Online via Lapak Asik atau Aplikasi JMO
Untuk klaim JHT secara daring, Anda bisa menggunakan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Masuk ke situs resmi Lapak Asik atau aplikasi JMO.