Baru Kena PHK? Ini Panduan Lengkap Klaim JHT dan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 12 Juni 2025 - 15:02 WIB
Sumber :
- Freepik
Surat keterangan PHK.
Formulir klaim JHT (tersedia di kantor).
Setelah dokumen diverifikasi oleh petugas, dana JHT akan cair maksimal dalam waktu 14 hari kerja.
Cara Klaim JKP untuk Korban PHK
Berbeda dengan JHT yang bisa diklaim oleh siapa saja setelah berhenti bekerja, JKP hanya diberikan kepada peserta yang terkena PHK dan memenuhi syarat tertentu.
Baca Juga :
10 Ide Bisnis Online Tanpa Modal yang Bisa Dikerjakan dari HP, Yuk Mulai Raup Cuan dari Rumah
Syarat Utama Klaim JKP
Anda merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Sudah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
Pembayaran iuran dilakukan terus-menerus selama 6 bulan terakhir sebelum PHK.
PHK dilaporkan ke sistem SIAPkerja, baik oleh perusahaan atau Anda sendiri.
Halaman Selanjutnya
Langkah Klaim JKP via SIAPkerja