Baru Kena PHK? Ini Panduan Lengkap Klaim JHT dan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 12 Juni 2025 - 15:02 WIB
Sumber :
- Freepik
Langkah Klaim JKP via SIAPkerja
1. Lapor PHK
Perusahaan melaporkan PHK ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Anda juga harus melapor PHK melalui portal SIAPkerja.kemnaker.go.id.
2. Ajukan Klaim
Baca Juga :
Resign tapi Belum Punya Penghasilan dan Pekerjaan Baru? Ini Ide Bisnis Rumahan yang Bisa Dicoba
Masuk ke akun SIAPkerja.
Pilih menu pengajuan klaim JKP.
Lengkapi data diri, unggah surat PHK, rekening bank, dan selfie.
Setujui surat pernyataan digital.
3. Lakukan Asesmen dan Aktivitas
Halaman Selanjutnya
Ikuti asesmen potensi diri untuk mendapatkan layanan konseling karier.