Baru Kena PHK? Ini Panduan Lengkap Klaim JHT dan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 12 Juni 2025 - 15:02 WIB
Sumber :
- Freepik
Lengkapi data diri (NIK, nomor KPJ, nomor rekening, NPWP jika ada).
Unggah dokumen seperti KTP, kartu peserta, surat keterangan PHK, dan buku tabungan.
Lakukan verifikasi wajah (biometrik).
Ikuti wawancara daring yang dijadwalkan oleh petugas BPJS.
Setelah proses selesai, dana JHT akan ditransfer langsung ke rekening Anda.
Baca Juga :
Resign tapi Belum Punya Penghasilan dan Pekerjaan Baru? Ini Ide Bisnis Rumahan yang Bisa Dicoba
2. Klaim Langsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Jika Anda tidak bisa klaim online, Anda dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa:
KTP dan fotokopi.
Kartu peserta BPJS TK.
Buku tabungan.
Halaman Selanjutnya
Surat keterangan PHK.