Hukum Suami Pinjam Uang ke Istri, Apakah Harus Dilunasi?

Ilustrasi menagih hutang
Sumber :
  • Freepik

Lifestyle – Dalam bingkai rumah tangga Muslim, seringkali muncul pertanyaan mengenai hukum utang piutang antara suami dan istri, terutama ketika suami berada dalam situasi mendesak dan harus meminjam dana dari istri.

3 Rahasia Parenting ala Rasulullah SAW Masih Relevan sampai Sekarang

Bagaimana syariat memandang akad pinjam meminjam ini? Apakah status pernikahan secara otomatis menghapuskan kewajiban pelunasan utang? Isu ini tidak hanya menyentuh aspek finansial keluarga, tetapi juga menyangkut relasi suami-istri yang dilandasi nilai-nilai religi dan kejujuran.

Secara fundamental, Islam telah memberikan batasan yang jelas mengenai kepemilikan harta antara suami dan istri. Harta yang dimiliki istri dari hasil kerjanya, warisan, atau pemberian, adalah milik penuh istri dan suami tidak berhak mengambilnya tanpa izin. 

Belajar dari Kasus Ponpes Al Khoziny, Ini 5 Hal yang Harus Diteliti Sebelum Masukkan Anak ke Pesantren

Di sisi lain, suami memiliki kewajiban nafkah penuh kepada istri. Namun, ketika kebutuhan mendesak muncul, jalan pintas seringkali mengarah pada tabungan istri.

Memahami Akad Pinjam Meminjam dalam Rumah Tangga

Pertanyaan sentral yang sering diajukan adalah: "Apa hukumnya suami yang meminjam uang istri? Apakah suami harus mengembalikan uang yang ia pinjam dari istri? Bagaimana hukumnya akad utang piutang antara suami dan istri?"

7 Tips Efektif Mengurangi Pengeluaran Harian, Tetap Hidup Nyaman dan Hemat

Menanggapi hal tersebut, ulama terkemuka Buya Yahya memberikan penjelasan yang tegas mengenai prinsip kehati-hatian dalam bermuamalah, bahkan dalam hubungan suami istri. 

Halaman Selanjutnya
img_title