Hukum Suami Pinjam Uang ke Istri, Apakah Harus Dilunasi?
- Freepik
Lifestyle – Dalam bingkai rumah tangga Muslim, seringkali muncul pertanyaan mengenai hukum utang piutang antara suami dan istri, terutama ketika suami berada dalam situasi mendesak dan harus meminjam dana dari istri.
Bagaimana syariat memandang akad pinjam meminjam ini? Apakah status pernikahan secara otomatis menghapuskan kewajiban pelunasan utang? Isu ini tidak hanya menyentuh aspek finansial keluarga, tetapi juga menyangkut relasi suami-istri yang dilandasi nilai-nilai religi dan kejujuran.
Secara fundamental, Islam telah memberikan batasan yang jelas mengenai kepemilikan harta antara suami dan istri. Harta yang dimiliki istri dari hasil kerjanya, warisan, atau pemberian, adalah milik penuh istri dan suami tidak berhak mengambilnya tanpa izin.
Di sisi lain, suami memiliki kewajiban nafkah penuh kepada istri. Namun, ketika kebutuhan mendesak muncul, jalan pintas seringkali mengarah pada tabungan istri.
Memahami Akad Pinjam Meminjam dalam Rumah Tangga
Pertanyaan sentral yang sering diajukan adalah: "Apa hukumnya suami yang meminjam uang istri? Apakah suami harus mengembalikan uang yang ia pinjam dari istri? Bagaimana hukumnya akad utang piutang antara suami dan istri?"
Menanggapi hal tersebut, ulama terkemuka Buya Yahya memberikan penjelasan yang tegas mengenai prinsip kehati-hatian dalam bermuamalah, bahkan dalam hubungan suami istri.