5 Manfaat Sertifikasi Halal yang Bikin UMKM Naik Kelas dan Tembus Pasar Global

Ilustrasi UMKM
Sumber :
  • Istimewa

Lifestyle - Di tengah pertumbuhan ekonomi halal dunia yang pesat mencapai lebih dari US$2 triliun per tahun menurut laporan State of the Global Islamic Economy, sertifikasi halal kini menjadi standar industri yang diperhitungkan secara global. Tidakhanya negara-negara dengan mayoritas muslim, banyak pasar internasional mulai menjadikan halal sebagai simbol mutu, keamanan, dan keberlanjutan. 

Memahami Keamanan dan Mutu Pangan untuk Kesehatan Masyarakat

Peluang emas ini membuka jalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia memiliki peluang besar untuk naik kelas dan bersaing di kancah global, asalkan memahami pentingnya sertifikasi halal. Sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar kebutuhan keagamaan, melainkan kunci strategis bagi UMKM untuk bersaing di pasar modern. 

Dengan logo halal, produk lokal tidak hanya menarik hati konsumen domestik, tapi juga punya tiket masuk ke pasar global. Berikut adalah lima manfaat utama sertifikasi halal yang bisa mengangkat UMKM naik kelas.

1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

10 Ide Bisnis Jasa yang Laris Manis, Banyak Dicari UMKM hingga Startup

Sertifikasi halal menjamin bahwa produk telah melalui proses produksi yang bersih, aman, dan sesuai standar kualitas. Ini memberikan rasa percaya diri bagi konsumen, terutama mereka yang mengutamakan kehalalan. 

Dalam pasar yang semakin kritis, sertifikasi halal menjadi jaminan bahwa UMKM serius menjaga kualitas. Konsumen, baik muslim maupun non-muslim, cenderung memilih produk bersertifikat halal karena dianggap lebih terjamin kebersihan dan keamanannya.

2. Membuka Akses ke Pasar Global

Mau Kerja di Luar Negeri? Simak 5 Jurusan Kuliah yang Paling Mudah Cari Kerja di Pasar Global

Halal bukan hanya tentang pasar lokal atau komunitas muslim. Di tingkat global, sertifikasi halal adalah standar industri yang diakui di banyak negara. 

Produk bersertifikat halal memiliki peluang lebih besar untuk diterima di pasar internasional, termasuk Eropa, Timur Tengah, dan Asia. Sebagai contoh, pada acara Lampung Halal Market 2025 di Bandar Lampung, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan alias Babe Haikal menyoroti kisah sukses salah satu UMKM dari Surabaya yang dulu tidak bisa masuk koperasi atau toko ritel modern. 

Namun, begitu dapat sertifikasi halal, mereka diterima di mana-mana, bahkan rutin ekspor dua kontainer ke Eropa. Kisah ini menegaskan bahwa sertifikasi halal membuka pintu ekspor yang sebelumnya sulit dijangkau.

 3. Meningkatkan Nilai Jual Produk

Sertifikasi halal memberikan nilai tambah ekonomi. Produk yang bersertifikat halal sering dianggap lebih premium karena menjamin kebersihan, keamanan, dan kualitas. 

Hal ini memungkinkan UMKM untuk menetapkan harga yang lebih kompetitif tanpa khawatir kehilangan pasar. Selain itu, sertifikasi halal juga memudahkan produk masuk ke rantai pasok modern seperti minimarket, supermarket, hingga platform e-commerce yang kini mensyaratkan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman.

4. Mendapatkan Dukungan Program Pemerintah

Pemerintah Indonesia, melalui BPJPH, gencar mendorong UMKM untuk bersertifikat halal. Salah satunya melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Di Lampung, misalnya, masih tersedia 18.000 kuota sertifikasi gratis dari total 44.000 kuota nasional pada 2025, seperti diungkapkan Babe Haikal dalam Lampung Halal Market 2025. 

Program ini tidak hanya mempermudah akses sertifikasi, tetapi juga menyediakan pendampingan melalui Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Dukungan ini membantu UMKM mengurus sertifikasi tanpa beban biaya, sekaligus memastikan prosesnya berjalan lancar.

5. Membangun Ekosistem Bisnis yang Inklusif dan Berkelanjutan

Sertifikasi halal bukan hanya untuk umat Islam, melainkan untuk semua konsumen yang mengutamakan kualitas. Seperti dikatakan Babe Haikal bahwa 'halal' adalah untuk semua umat manusia, terlepas dari latar belakang agama, suku, atau budaya.

Dengan mengadopsi standar halal, UMKM berkontribusi pada ekosistem bisnis yang inklusif dan berkelanjutan. Di Lampung, misalnya, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menargetkan seluruh usaha kuliner di kota itu bersertifikat halal sebelum tenggat wajib sertifikasi pada 17 Oktober 2026. Langkah ini tidak hanya memperkuat ekonomi lokal, tetapi juga menjadikan Lampung sebagai percontohan provinsi halal di Indonesia.

Sertifikasi halal adalah investasi strategis bagi UMKM untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, menembus pasar global, dan memperkuat daya saing. Dengan dukungan pemerintah dan kesadaran pelaku usaha, UMKM Indonesia, khususnya di daerah seperti Lampung, berpeluang besar menjadi pemain kunci di industri halal dunia.