5 Manfaat Sertifikasi Halal yang Bikin UMKM Naik Kelas dan Tembus Pasar Global
- Istimewa
Pemerintah Indonesia, melalui BPJPH, gencar mendorong UMKM untuk bersertifikat halal. Salah satunya melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Di Lampung, misalnya, masih tersedia 18.000 kuota sertifikasi gratis dari total 44.000 kuota nasional pada 2025, seperti diungkapkan Babe Haikal dalam Lampung Halal Market 2025.
Program ini tidak hanya mempermudah akses sertifikasi, tetapi juga menyediakan pendampingan melalui Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Dukungan ini membantu UMKM mengurus sertifikasi tanpa beban biaya, sekaligus memastikan prosesnya berjalan lancar.
5. Membangun Ekosistem Bisnis yang Inklusif dan Berkelanjutan
Sertifikasi halal bukan hanya untuk umat Islam, melainkan untuk semua konsumen yang mengutamakan kualitas. Seperti dikatakan Babe Haikal bahwa 'halal' adalah untuk semua umat manusia, terlepas dari latar belakang agama, suku, atau budaya.
Dengan mengadopsi standar halal, UMKM berkontribusi pada ekosistem bisnis yang inklusif dan berkelanjutan. Di Lampung, misalnya, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menargetkan seluruh usaha kuliner di kota itu bersertifikat halal sebelum tenggat wajib sertifikasi pada 17 Oktober 2026. Langkah ini tidak hanya memperkuat ekonomi lokal, tetapi juga menjadikan Lampung sebagai percontohan provinsi halal di Indonesia.
Sertifikasi halal adalah investasi strategis bagi UMKM untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, menembus pasar global, dan memperkuat daya saing. Dengan dukungan pemerintah dan kesadaran pelaku usaha, UMKM Indonesia, khususnya di daerah seperti Lampung, berpeluang besar menjadi pemain kunci di industri halal dunia.