Cara Dapat Uang dari Program JKP dan JHT, Simak Dulu Syaratnya di Sini
- Freepik
Lifestyle – Di tengah naik-turunnya kondisi ekonomi, banyak pekerja mulai mencari informasi soal perlindungan sosial dari pemerintah. Salah satu jalur legal untuk mendapatkan bantuan keuangan adalah lewat program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Meski sama-sama memberi manfaat berupa dana tunai, kedua program ini memiliki perbedaan mendasar dari segi tujuan, waktu pencairan, hingga syarat kepesertaan.
Jika Anda sedang mencari cara dapat uang ketika berhenti kerja atau saat pensiun nanti, penting sekali memahami bagaimana JKP dan JHT bekerja serta siapa saja yang bisa mendapatkan manfaatnya.
Apa Itu Program JKP?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja formal yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tujuannya adalah untuk membantu pekerja yang terdampak PHK agar tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup sambil mencari pekerjaan baru.
Manfaat dari program ini cukup komprehensif. Selain uang tunai bulanan selama maksimal enam bulan, peserta juga mendapatkan akses informasi pasar kerja serta pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.
Besaran uang tunai yang diberikan adalah 60 persen dari gaji bulanan selama maksimal enam bulan. Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan manfaat JKP.
Program ini hanya berlaku bagi pekerja formal yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan bekerja di perusahaan yang rutin membayarkan iuran program JKP. Pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela atau habis masa kontrak umumnya tidak masuk dalam kriteria penerima.
Apa Itu Program JHT?
Jaminan Hari Tua (JHT) berbeda dari JKP karena sifatnya merupakan tabungan jangka panjang. Program ini bertujuan memberikan kepastian finansial di masa pensiun. Selama masa kerja, iuran JHT dipotong dari gaji pekerja dan ditambah kontribusi dari pemberi kerja, lalu diakumulasikan dan dikembangkan.
JHT bisa dicairkan secara penuh ketika pekerja memasuki usia pensiun, atau lebih cepat dalam kondisi tertentu, seperti berhenti bekerja minimal satu bulan, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Bahkan, peserta juga bisa mencairkan sebagian JHT untuk keperluan seperti pembelian rumah atau modal usaha setelah memenuhi masa kerja tertentu.
Bagi Anda yang sedang mencari cara dapat uang legal dan aman, JHT bisa menjadi sumber dana yang signifikan, apalagi jika telah bekerja bertahun-tahun. Dana yang dikumpulkan akan terus berkembang seiring waktu, karena dikelola secara profesional oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Perbedaan Utama JKP dan JHT
Perbedaan paling mencolok antara kedua program ini adalah tujuannya. JKP dirancang untuk memberi bantuan sementara saat Anda kehilangan pekerjaan. Manfaatnya langsung dan bersifat jangka pendek, yaitu maksimal enam bulan.
Sementara itu, JHT lebih berfungsi sebagai tabungan masa depan yang hanya bisa diakses dalam jangka waktu yang lebih panjang atau saat kondisi tertentu.
Waktu pencairan pun berbeda. Jika JKP bisa langsung diklaim setelah terkena PHK dan memenuhi syarat, JHT membutuhkan waktu dan proses lebih panjang, terutama bila Anda ingin mencairkan secara penuh.
Namun, keduanya sama-sama bisa menjadi penyelamat finansial di saat-saat penting dan genting. Selain itu, JKP dibiayai oleh iuran yang berasal dari pemerintah dan perusahaan, tanpa memotong gaji Anda secara langsung. Sedangkan JHT bersumber dari pemotongan iuran pekerja dan pemberi kerja selama masa kerja berlangsung.
Siapa yang Bisa Mendapatkan Manfaat?
Untuk mendapatkan JKP, Anda harus menjadi pekerja formal yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami PHK bukan karena pengunduran diri atau kontrak habis. Perusahaan tempat Anda bekerja juga wajib membayar iuran JKP secara rutin.
Sementara itu, siapa pun yang menjadi peserta aktif JHT dan telah berhenti bekerja selama minimal satu bulan sudah bisa mengajukan pencairan dana sebagian atau penuh.
Anda bisa mengakses layanan ini secara online melalui aplikasi JMO atau langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Memahami perbedaan JKP dan JHT sangat penting, terutama bagi Anda yang ingin menjaga stabilitas finansial di masa sulit maupun masa tua. Baik untuk kebutuhan mendesak saat kehilangan pekerjaan maupun untuk tabungan pensiun, kedua program ini menawarkan cara dapat uang yang legal, aman, dan tepat sasaran.
Pastikan Anda terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memahami hak serta syarat masing-masing program. Jangan tunggu sampai terlambat, persiapkan perlindungan finansial Anda sejak sekarang.