5 Ciri Pinjaman Online Legal yang Aman dan Terdaftar di OJK, Jangan Sampai Tertipu!

Ilustrasi mengajukan pinjaman online
Sumber :
  • Freepik

Lifestyle – Pinjaman online kini menjadi solusi keuangan cepat bagi masyarakat, terutama saat butuh dana mendesak. Prosesnya yang praktis dan pencairan yang relatif cepat membuat layanan ini banyak diminati. 

Mengenal Office Frogging, Tren Baru Karier Gen Z yang Mengubah Dunia Kerja

Namun, kemudahan ini juga diiringi risiko, terutama jika Anda tidak teliti memilih penyedia layanan. Pasalnya, banyak pinjaman online ilegal yang menjerat dengan bunga tinggi dan cara penagihan yang melanggar aturan.

Untuk itu, penting bagi Anda memahami perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal. Artikel ini akan mengulas 5 ciri utama pinjaman online yang legal dan aman, agar Anda bisa meminjam tanpa rasa waswas.

10 Profesi Unik Ini Muncul di Era AI, Peluang Cuan Terbuka Lebar di Masa Depan

1. Terdaftar dan Berizin Resmi dari OJK

Ciri paling utama dari pinjaman online legal adalah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi ini bisa Anda cek langsung melalui situs resmi OJK atau lewat aplikasi OJK seperti i-Know.

10 Pekerjaan Aneh yang Bisa Buat Anda Kaya Raya Seketika, Minat?

Jika sebuah aplikasi pinjaman online tidak terdaftar di OJK, sebaiknya hindari. Pinjol ilegal kerap menyembunyikan identitas perusahaan dan beroperasi tanpa pengawasan, sehingga rawan penyalahgunaan data.

2. Memiliki Informasi Perusahaan yang Transparan

Halaman Selanjutnya
img_title