Sudah Daftar BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Dapat Bantuan Rp15 Juta
Jumat, 20 Juni 2025 - 18:20 WIB
Sumber :
- Istimewa
- Aman, menggunakan verifikasi biometrik yang hanya bisa diakses oleh pemilik akun.
Baca Juga :
Apa Itu BSU? Bantuan Langsung Pemerintah untuk Pekerja, Begini Syarat dan Cara Pencairannya
Dengan kemudahan ini, peserta tidak perlu cuti kerja atau bepergian ke kantor cabang hanya untuk mengurus pencairan dana
Tips agar Klaim Anda Lancar
1. Pastikan saldo JHT Anda tidak melebihi Rp15 juta.
2. Dokumen wajib lengkap, dan pastikan foto atau scan jelas.
3. Gunakan rekening bank atas nama sendiri.
4. Pastikan data Anda di aplikasi JMO sudah diperbarui, termasuk nomor HP dan email aktif.
Halaman Selanjutnya
Jika Anda sudah berhenti bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaatkan kemudahan ini untuk mencairkan dana JHT Anda. Dengan saldo maksimal Rp15 juta, Anda bisa langsung klaim lewat aplikasi JMO secara praktis, cepat, dan tanpa ribet.