Sudah Daftar BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Dapat Bantuan Rp15 Juta

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Istimewa

Lifestyle – Di tengah kebutuhan hidup yang semakin meningkat, banyak pekerja mencari jalan untuk memanfaatkan hak-hak perlindungan sosial yang mereka miliki. Salah satunya adalah manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan

Apa Itu BSU? Bantuan Langsung Pemerintah untuk Pekerja, Begini Syarat dan Cara Pencairannya

Kabar baiknya, sejak pertengahan 2025, Anda bisa mencairkan dana JHT hingga Rp15 juta secara online lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.

Program ini merupakan bagian dari kampanye Kerja Keras Bebas Cemas yang diinisiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan agar manfaat JHT lebih mudah diakses oleh para peserta, terutama mereka yang baru saja berhenti bekerja. Berikut panduan lengkapnya untuk Anda.

Cara Mendapatkan Bantuan Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya!

Siapa yang Berhak Klaim JHT Rp15 Juta?

Fasilitas pencairan JHT maksimal Rp15 juta ini diperuntukkan bagi peserta yang memenuhi syarat berikut:

Freelancer Juga Bisa Dapat Bantuan! Ini 4 Program Pemerintah yang Wajib Anda Ketahui

- Sudah berhenti bekerja, baik karena resign atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

- Saldo JHT maksimal Rp15 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title