Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Bikin Paspor Terbaru 2025

Ilustrasi paspor
Sumber :
  • ChatGPT

Lifestyle –Merencanakan perjalanan internasional, baik untuk liburan, pekerjaan, pendidikan, atau ibadah, memerlukan dokumen penting berupa paspor. Paspor adalah identitas resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri. 

Ciri-ciri Paspor Rusak dan Gak Bisa Dipakai, Cek Punyamu Sekarang!

Pada tahun 2025, proses pembuatan paspor semakin mudah dengan adanya aplikasi M-Paspor, namun pemohon tetap harus melengkapi syarat dan dokumen yang ditentukan. Berikut ini adalah panduan lengkap tentang dokumen yang diperlukan, prosedur pengajuan, dan biaya pembuatan paspor terbaru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, sehingga Anda dapat mempersiapkan perjalanan internasional dengan lebih baik.

Dokumen yang Diperlukan untuk Paspor Baru

Untuk mengajukan paspor baru, baik elektronik (e-paspor) maupun non-elektronik, pemohon harus menyiapkan dokumen berikut, sebagaimana diatur dalam laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri bagi yang tidak memiliki KTP.
  2. Kartu Keluarga (KK): Dokumen asli dan fotokopi untuk memverifikasi data keluarga.
  3. Dokumen Identitas Pribadi: Salah satu dari dokumen berikut yang mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua: akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Jika data tersebut tidak tercantum, lampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.
  4. Surat Pewarganegaraan Indonesia: Diperlukan bagi orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau yang menyampaikan pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Surat Penetapan Ganti Nama: Wajib dilampirkan bagi pemohon yang telah mengganti nama, dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
  6. Paspor Lama: Bagi yang sudah memiliki paspor sebelumnya, paspor lama harus disertakan.
Limbad Diteriaki Petugas Imigrasi Gegara Penampilan, Gimana Sih Aturan Masuk Arab Saudi?

Semua dokumen harus dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi (ukuran A4, tidak dipotong). Pastikan data pada dokumen konsisten untuk menghindari penolakan permohonan.

Syarat Tambahan untuk Paspor Anak di Bawah 17 Tahun

Halaman Selanjutnya
img_title