Ciri-ciri Paspor Rusak dan Gak Bisa Dipakai, Cek Punyamu Sekarang!

Ilustrasi paspor
Sumber :
  • ChatGPT

LifestylePaspor adalah dokumen resmi yang menjadi kunci utama untuk bepergian ke luar negeri, berfungsi sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan di mata dunia. Namun, tidak semua paspor dalam kondisi layak pakai. Paspor yang rusak, meskipun hanya sedikit, dapat menyebabkan penolakan di pos pemeriksaan imigrasi, denda, atau bahkan deportasi, sehingga merusak rencana perjalanan Anda. 

Limbad Diteriaki Petugas Imigrasi Gegara Penampilan, Gimana Sih Aturan Masuk Arab Saudi?

Di Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menetapkan standar ketat mengenai kondisi paspor yang dapat diterima untuk perjalanan internasional. Dengan meningkatnya jumlah pelancong Indonesia pada 2025, memahami ciri-ciri paspor rusak menjadi sangat penting untuk menghindari masalah di bandara atau perbatasan. 

Menurut Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Paspor Republik Indonesia (Keputusan Dirjen Imigrasi No. IMI-0277.GR.01.01 Tahun 2020), paspor rusak didefinisikan sebagai paspor yang mengalami kerusakan fisik atau teknis sehingga tidak dapat digunakan untuk keperluan perjalanan internasional. 

Pengen Pindah ke Luar Negeri? Pertimbangkan Dulu 5 Hal Ini

Kerusakan ini dapat mencakup kerusakan pada halaman, sampul, chip elektronik (untuk paspor elektronik), atau data yang tidak lagi terbaca dengan jelas. Paspor yang rusak tidak hanya berisiko ditolak oleh otoritas imigrasi negara tujuan, tetapi juga dapat menyebabkan masalah saat masuk kembali ke Indonesia.

Ciri-ciri Paspor Rusak

Berikut adalah tanda-tanda utama paspor rusak yang perlu Anda perhatikan:

Kerusakan Fisik pada Halaman Paspor

Halaman Selanjutnya
img_title
Liburan ke Hong Kong Jadi Makin Mahal Mulai September 2025, Begini Rinciannya