Ciri-ciri Paspor Rusak dan Gak Bisa Dipakai, Cek Punyamu Sekarang!
Kamis, 10 Juli 2025 - 17:30 WIB
Sumber :
- ChatGPT
Laminasi Halaman Identitas Rusak
Baca Juga :
Limbad Diteriaki Petugas Imigrasi Gegara Penampilan, Gimana Sih Aturan Masuk Arab Saudi?
Jika lapisan laminasi pada halaman identitas terkelupas, tergores, atau terlepas, paspor tidak dapat digunakan karena data menjadi rentan terhadap perubahan.
Dampak Paspor Rusak
Menggunakan paspor rusak untuk perjalanan internasional dapat menyebabkan sejumlah masalah serius:
- Penolakan di Imigrasi: Banyak negara, seperti Singapura, Australia, atau negara Schengen, memiliki standar ketat dan akan menolak paspor yang menunjukkan tanda kerusakan sekecil apa pun.
- Denda atau Deportasi: Di beberapa negara, seperti Uni Emirat Arab, menggunakan paspor rusak dapat dikenakan denda hingga AED 2.000 (sekitar Rp 8 juta) atau deportasi.
- Penahanan di Bandara: Wisatawan dapat ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, menyebabkan penundaan atau pembatalan rencana perjalanan.
- Masalah Hukum di Indonesia: Jika paspor rusak dianggap akibat kelalaian, pemilik dapat dikenakan biaya penggantian atau sanksi administratif saat mengajukan paspor baru.
Data dari Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan bahwa pada 2024, lebih dari 15.000 paspor Indonesia dilaporkan rusak, dengan 60% di antaranya disebabkan oleh kebasahan atau kerusakan fisik akibat penyimpanan yang tidak tepat. Kasus ini meningkat 12% dibandingkan 2023, seiring dengan lonjakan perjalanan internasional pasca-pandemi.
Cara Memeriksa Kondisi Paspor Anda
Halaman Selanjutnya
Untuk memastikan paspor Anda layak pakai, lakukan pemeriksaan berikut: