Aturan-aturan yang Harus Diperhatikan untuk Mendaki Gunung Rinjani
- Pixabay
Lifestyle –Gunung Rinjani, yang menjulang megah di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, adalah salah satu destinasi pendakian paling populer di Indonesia. Dengan ketinggian 3.726 meter di atas permukaan laut, gunung berapi aktif ini menawarkan pemandangan spektakuler, mulai dari Danau Segara Anak yang memukau hingga panorama sunrise dari puncaknya.
Namun, keindahan alam Rinjani juga diimbangi dengan tanggung jawab besar bagi pendaki untuk mematuhi aturan yang berlaku. Baik dari segi administrasi, keselamatan, maupun penghormatan terhadap budaya lokal masyarakat Sasak, aturan ini dirancang untuk menjaga kelestarian alam dan keselamatan pendaki. Artikel wisata ini mengulas aturan-aturan penting yang harus diperhatikan sebelum dan selama mendaki Gunung Rinjani berdasarkan informasi terbaru per Juni 2025.
Registrasi dan Izin Pendakian Resmi
Salah satu aturan utama sebelum mendaki Gunung Rinjani adalah melakukan registrasi melalui sistem resmi Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTGR). Semua pendaki wajib memesan tiket masuk melalui situs resmi rinjaninationalpark.id atau aplikasi e-Rinjani. Proses ini memastikan jumlah pendaki terkendali, mengingat kuota harian dibatasi untuk menjaga ekosistem gunung. Pada Mei 2025, BTGR melaporkan bahwa pendakian ilegal tanpa registrasi resmi masih menjadi masalah, dengan 52 pendaki masuk daftar hitam karena melanggar aturan ini.
Pendaki juga harus mendaki bersama pemandu resmi yang terdaftar di BTGR. Pemandu tidak hanya membantu navigasi di medan yang menantang, seperti jalur Letter E yang terkenal curam, tetapi juga memastikan pendaki mematuhi aturan adat dan keselamatan. Biaya pemandu dan porter biasanya diatur melalui operator tur resmi atau komunitas pemandu lokal di desa-desa seperti Senaru atau Sembalun.
Aturan Lingkungan: Jaga Kebersihan dan Kelestarian Alam
Gunung Rinjani adalah bagian dari Taman Nasional yang dilindungi, sehingga menjaga kebersihan adalah kewajiban utama. Pendaki dilarang keras membuang sampah sembarangan, merusak flora dan fauna, atau mengambil apapun dari kawasan taman nasional, termasuk batu atau tumbuhan. Pada tahun 2025, BTGR memperketat sanksi bagi pelaku vandalisme dan pembuang sampah, dengan denda hingga Rp10 juta atau larangan mendaki permanen.