Tarif JKN Bakal Disesuaikan, Pasien Dijanjikan Layanan RS Lebih Baik
Senin, 29 September 2025 - 17:58 WIB
Sumber :
- Freepik
Azhar juga mengungkap bahwa ke depan sistem kelas A–D di RS akan diganti dengan klasifikasi dasar, madya, utama, hingga paripurna. Regulasi baru Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) juga dipastikan akan membatasi maksimal empat pasien per kamar.
Baca Juga :
Banyak Pasien Kanker Berobat ke Luar Negeri Balik Lagi ke Indonesia, Ahli Ungkap Alasannya
Apa Artinya untuk Pasien?
Dengan penyesuaian tarif JKN, pasien diharapkan tidak hanya mendapat layanan murah, tapi juga cepat, aman, dan berkualitas. RS akan lebih leluasa berinvestasi pada teknologi medis, tenaga kesehatan, hingga pelayanan pasien.
“Kalau RS sehat secara finansial, pasien juga yang akan merasakan manfaatnya,” tegas dr. Bambang.