Tarif JKN Bakal Disesuaikan, Pasien Dijanjikan Layanan RS Lebih Baik
Senin, 29 September 2025 - 17:58 WIB
Sumber :
- Freepik
Baca Juga :
Ideologi Kesehatan Harus Adil dan Partisipatif
Selain advokasi soal JKN, PERSI juga tengah menyiapkan SDM lewat program Pusdiklat dan Eksekutif Muda Rumah Sakit (EMRI). Harapannya, RS di Indonesia punya tenaga muda yang cakap mengelola layanan dengan standar global.
Baca Juga :
Heboh Ahli Sebut Banyak Dokter Salah Diagnosa Penyakit: Sejak COVID-19 Banyak Sekali Kanker Palsu
Dukungan dari Pemerintah
Menteri Koordinator PMK, Praktikno, menambahkan pemerintah sedang memperluas akses dengan menargetkan 66 RS baru di wilayah terpencil dan menaikkan klasifikasi 32 RS pemerintah hingga 2026.
“Kalau PERSI sudah bergerak, kami gembira. Contohnya, terkait keselamatan pasien yang digeluti PERSI, itu jadi salah satu syarat RS meraih klasifikasi paripurna,” kata Dirjen Yankes Kemenkes, Azhar Jaya.
Halaman Selanjutnya
Azhar juga mengungkap bahwa ke depan sistem kelas A–D di RS akan diganti dengan klasifikasi dasar, madya, utama, hingga paripurna. Regulasi baru Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) juga dipastikan akan membatasi maksimal empat pasien per kamar.