Waspadai Penipuan Berkedok Pinjaman Online, Ini Ciri-cirinya!
Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:30 WIB
Sumber :
- Freepik
6. Mengintimidasi saat Penagihan
Baca Juga :
Pinjaman Online untuk Modal Usaha, Solusi Cepat atau Jeratan yang Mencekik di Masa Depan?
Jika kamu telat membayar, penagih dari pinjol ilegal biasanya mengancam, mempermalukan di media sosial, atau meneror kontak darurat, tindakan yang tidak sesuai aturan OJK.
7. Tidak Punya Website atau Kontak Resmi
Pinjol ilegal sering hanya muncul dalam bentuk aplikasi dan akun media sosial tanpa situs resmi, alamat kantor, atau call center. Ini membuat mereka sulit dilacak dan dilaporkan.
Jangan Jadi Korban!
Baca Juga :
Bukan Soal Gaji! 10 Kebiasaan Boros Hambat Jadi Orang Kaya Kekayaan Menurut Filosofi Warren Buffett
Sebelum ajukan pinjaman online, selalu pastikan legalitas platform di situs atau aplikasi resmi OJK. Gunakan pinjol hanya dari perusahaan terdaftar dan berizin OJK agar datamu aman dan tidak terjebak utang berbunga tinggi.
Ingat, legal belum tentu aman, tapi ilegal sudah pasti berisiko!