Waspadai Penipuan Berkedok Pinjaman Online, Ini Ciri-cirinya!
- Freepik
Lifestyle – Di tengah kebutuhan finansial yang semakin kompleks, banyak orang tergoda menggunakan layanan pinjaman online karena prosesnya yang cepat dan praktis. Sayangnya, peluang ini juga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab yang menyamar sebagai penyedia pinjaman online.
Berkedok sebagai platform resmi, mereka menyebarkan modus penipuan yang bisa menguras data pribadi hingga uang korban.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penipuan pinjaman online ilegal masih menjadi salah satu kasus aduan terbanyak. Modusnya beragam, mulai dari iming-iming pinjaman mudah tanpa BI checking hingga pencurian data lewat aplikasi yang tidak resmi.
Untuk itu, masyarakat wajib waspada dan mengenali ciri-ciri umum pinjol abal-abal berikut ini:
1. Tidak Terdaftar di OJK
Ciri paling mencolok dari pinjol ilegal adalah tidak adanya izin resmi dari OJK. Kamu bisa mengecek legalitasnya langsung lewat daftar resmi OJK. Jika nama aplikasinya tidak tercantum, sebaiknya jangan diakses.
2. Proses Pinjaman Terlalu Mudah dan Cepat
Pinjol ilegal sering menjanjikan pencairan super cepat tanpa verifikasi dokumen, bahkan tanpa syarat seperti slip gaji atau NPWP. Padahal, lembaga pinjaman legal biasanya tetap melakukan penilaian risiko kredit.
3. Permintaan Akses ke Semua Data Ponsel
Aplikasi pinjol palsu biasanya meminta akses penuh ke kontak, galeri, kamera, dan lokasi pengguna. Ini adalah celah untuk mengintimidasi atau menyebar data korban jika menunggak.
4. Komunikasi Lewat WhatsApp atau SMS Pribadi
Pelaku penipuan sering menghubungi korban lewat WA pribadi, tanpa identitas jelas atau surat resmi. Padahal, pinjol legal tidak akan menawarkan pinjaman lewat jalur informal seperti ini.
5. Tidak Transparan soal Bunga dan Denda
Pinjol ilegal tidak menjelaskan rincian bunga, tenor, maupun denda keterlambatan secara jelas di awal. Mereka bisa menerapkan bunga harian tinggi dan denda yang mencekik.
6. Mengintimidasi saat Penagihan
Jika kamu telat membayar, penagih dari pinjol ilegal biasanya mengancam, mempermalukan di media sosial, atau meneror kontak darurat, tindakan yang tidak sesuai aturan OJK.
7. Tidak Punya Website atau Kontak Resmi
Pinjol ilegal sering hanya muncul dalam bentuk aplikasi dan akun media sosial tanpa situs resmi, alamat kantor, atau call center. Ini membuat mereka sulit dilacak dan dilaporkan.
Jangan Jadi Korban!
Sebelum ajukan pinjaman online, selalu pastikan legalitas platform di situs atau aplikasi resmi OJK. Gunakan pinjol hanya dari perusahaan terdaftar dan berizin OJK agar datamu aman dan tidak terjebak utang berbunga tinggi.
Ingat, legal belum tentu aman, tapi ilegal sudah pasti berisiko!