Waspadai Penipuan Berkedok Pinjaman Online, Ini Ciri-cirinya!

Ilustrasi mengajukan pinjaman online
Sumber :
  • Freepik

Lifestyle – Di tengah kebutuhan finansial yang semakin kompleks, banyak orang tergoda menggunakan layanan pinjaman online karena prosesnya yang cepat dan praktis. Sayangnya, peluang ini juga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab yang menyamar sebagai penyedia pinjaman online. 

Awas! Pay Later Bisa Jadi Jerat Utang, Ini Cara Gunakannya dengan Aman

Berkedok sebagai platform resmi, mereka menyebarkan modus penipuan yang bisa menguras data pribadi hingga uang korban.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penipuan pinjaman online ilegal masih menjadi salah satu kasus aduan terbanyak. Modusnya beragam, mulai dari iming-iming pinjaman mudah tanpa BI checking hingga pencurian data lewat aplikasi yang tidak resmi. 

Pinjaman Online untuk Modal Usaha, Solusi Cepat atau Jeratan yang Mencekik di Masa Depan?

Untuk itu, masyarakat wajib waspada dan mengenali ciri-ciri umum pinjol abal-abal berikut ini:

1. Tidak Terdaftar di OJK

Waspada Penipuan Berkedok Agen Perjalanan, Ini 4 Langkah Penting Sebelum Bertransaksi

Ciri paling mencolok dari pinjol ilegal adalah tidak adanya izin resmi dari OJK. Kamu bisa mengecek legalitasnya langsung lewat daftar resmi OJK. Jika nama aplikasinya tidak tercantum, sebaiknya jangan diakses.

2. Proses Pinjaman Terlalu Mudah dan Cepat

Halaman Selanjutnya
img_title