Bye-bye Riba! Ini 5 Alternatif Pinjaman Tanpa Bunga yang Aman & Mudah Diakses di Indonesia

Ilustrasi mendapatkan uang dari aplikasi
Sumber :
  • Freepik

Lifestyle – Di tengah meningkatnya kebutuhan finansial dan menjamurnya layanan pinjaman online (pinjol) berbunga tinggi, banyak masyarakat Indonesia semakin sadar akan pentingnya menghindari riba

Hati-hati! 3 Kebiasaan Terlihat Wajar Justru Bikin Sulit Kaya

Dalam ajaran Islam, riba termasuk praktik yang dilarang keras karena dianggap merugikan dan tidak adil. Karena itu, banyak yang mencari alternatif pinjaman tanpa bunga yang tetap bisa membantu dalam situasi darurat atau kebutuhan modal usaha, namun tetap halal dan sesuai prinsip syariah.

Kabar baiknya, saat ini tersedia berbagai pinjaman syariah yang lebih etis, adil, dan aman dari sisi hukum serta keuangan. Solusi ini tidak hanya cocok bagi yang menghindari riba, tetapi juga bagi siapa saja yang menginginkan sistem pinjaman yang lebih berkeadilan.

Darurat Finansial Bikin Lupa Risiko, Kenapa Otak Kita Langsung Kepikiran Pinjol Saat Bokek?

Berikut lima alternatif pinjaman halal tanpa bunga yang mudah diakses di Indonesia:

1. Koperasi Syariah

Koperasi syariah merupakan pilihan lokal yang sangat cocok untuk masyarakat di berbagai lapisan. Dibandingkan koperasi konvensional, koperasi ini beroperasi dengan akad-akad syariah seperti murabahah (jual beli dengan margin), mudharabah (bagi hasil), hingga qardhul hasan (pinjaman kebajikan). 

Nomor HP Kamu Dipakai Pinjaman Online Tanpa Izin? Ini Tips Cara Cek dan Langkah Amannya!

Layanan pinjam dari koperasi syariah ini cenderung tidak mengenakan bunga karena pembiayaan biasanya disesuaikan dengan nilai pokok dan kesepakatan margin yang disetujui bersama. Beberapa koperasi bahkan menawarkan cicilan tanpa tambahan biaya, murni sosial, khusus untuk anggota atau komunitas tertentu.

2. Lembaga Zakat dan Baitul Maal

Lembaga zakat nasional dan daerah tidak hanya mengelola dana zakat, infak, dan sedekah, tapi juga menyediakan pembiayaan mikro berbasis qardhul hasan. Program ini menyasar masyarakat miskin produktif yang butuh modal, namun tidak mampu mengakses perbankan.

Dana diberikan tanpa bunga, dan pengembaliannya bersifat sukarela atau sesuai kesepakatan ringan. Contohnya adalah program pemberdayaan ekonomi dari BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat yang sudah menjangkau ribuan penerima manfaat.

3. Bank Syariah

Bank syariah di Indonesia memiliki produk pembiayaan yang dirancang bebas riba. Alih-alih bunga, bank menggunakan skema jual beli (murabahah), bagi hasil (mudharabah atau musyarakah), dan sewa (ijarah). 

Meskipun tetap ada margin keuntungan, besarannya dihitung secara tetap di awal dan tidak berubah meski telat bayar, sehingga lebih adil. Beberapa bank besar seperti BSI (Bank Syariah Indonesia), Bank Muamalat, dan BCA Syariah menyediakan produk pembiayaan konsumtif dan modal usaha berbasis syariah.

4. Fintech Syariah

Inovasi teknologi juga membuka jalan baru dalam layanan keuangan syariah. Saat ini terdapat beberapa platform fintech syariah yang menawarkan pinjaman bebas bunga dan sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Beberapa fintech berbasis syariah juga telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menggunakan akad-akad halal.

Proses pengajuannya cukup cepat secara online, cocok bagi generasi muda dan pelaku UMKM yang butuh akses pendanaan fleksibel tanpa harus menggunakan pinjol konvensional yang mencekik bunga tinggi.

5. Program KUR Syariah dari Pemerintah

Pemerintah juga menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan UMKM. Program ini disalurkan melalui bank-bank syariah dan menggunakan skema pembiayaan bebas bunga dengan margin rendah. Tidak hanya ringan dari sisi biaya, KUR Syariah juga disertai pendampingan usaha agar nasabah bisa tumbuh mandiri secara finansial.

Meninggalkan riba bukan berarti menutup akses pada kebutuhan finansial. Justru dengan hadirnya berbagai pinjaman syariah yang bebas bunga dan adil, masyarakat kini bisa memenuhi kebutuhan darurat atau mengembangkan usaha tanpa melanggar prinsip agama. Yang terpenting, pastikan memilih lembaga yang terpercaya, legal, dan terdaftar di OJK agar aman dari risiko penipuan berkedok syariah.