Apa Itu BSU? Ini Penjelasan Lengkap dan Syarat Terbaru Penerimanya di 2025
- Freepik
Lifestyle – Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, pemerintah kembali menyalurkan BSU atau Bantuan Subsidi Upah kepada para pekerja formal yang terdampak. Program ini merupakan bentuk dukungan langsung dari negara untuk meringankan beban biaya hidup sekaligus menjaga daya beli masyarakat kelas pekerja.
Disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, BSU diberikan secara tunai dengan nilai yang cukup signifikan, yakni Rp600.000.
BSU telah menjadi salah satu program andalan sejak pandemi Covid-19. Kini, di tahun 2025, program ini kembali digulirkan. Jika Anda merasa memenuhi kriteria sebagai pekerja aktif dan ingin memastikan apakah termasuk dalam daftar penerima, penting untuk memahami terlebih dahulu siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan ini dan bagaimana cara mengeceknya secara resmi.
Berikut ini daftar lengkap syarat penerima BSU 2025 dan panduan cek status bantuan:
1. Warga Negara Indonesia
Bantuan BSU hanya diberikan kepada individu dengan status Warga Negara Indonesia (WNI). Bukti yang digunakan untuk verifikasi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat di Dukcapil. Pastikan data Anda sesuai dan aktif di sistem kependudukan nasional.
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan