Apa Itu BSU? Ini Penjelasan Lengkap dan Syarat Terbaru Penerimanya di 2025
- Freepik
Salah satu syarat utama untuk menerima BSU adalah Anda harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada kategori Penerima Upah (PU). Kepesertaan ini harus aktif paling lambat sampai 30 April 2025.
3. Penghasilan Maksimal Rp3,5 Juta
BSU ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan terbatas. Oleh karena itu, penerima harus memiliki gaji atau upah ≤ Rp3.500.000 per bulan. Jika Anda bekerja di daerah dengan upah minimum yang lebih tinggi, maka batas penghasilan disesuaikan dengan UMP atau UMK setempat.
4. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain
Penerima BSU tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Hal ini untuk mencegah tumpang tindih bantuan dan memastikan distribusi subsidi yang lebih merata.
5. Bukan ASN, TNI, atau Polri
BSU hanya diperuntukkan bagi pekerja swasta. Pegawai negeri, aparat TNI, dan anggota Polri tidak termasuk dalam sasaran program ini. Tujuannya adalah membantu pekerja sektor non-pemerintah yang rentan terdampak ekonomi.