Korban PHK Bisa Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Kamis, 3 Juli 2025 - 20:00 WIB
Sumber :
- Istimewa
2. Cek Saldo JHT Anda di Aplikasi JMO
Setelah mengunduh aplikasi JMO di Google Play atau App Store:
- Masuk ke akun Anda (buat akun jika belum punya)
- Pilih menu "Jaminan Hari Tua (JHT)"
- Klik "Cek Saldo"
Di situ akan terlihat total saldo JHT Anda. Rata-rata, saldo peserta yang bekerja lebih dari 3 tahun bisa mencapai belasan juta rupiah, tergantung dari upah dan masa kerja.
3. Syarat Pencairan JHT karena PHK
Halaman Selanjutnya
Anda bisa mencairkan 100% saldo JHT apabila: