Korban PHK Bisa Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Istimewa

Surat keterangan PHK atau surat pengalaman kerja

5 Alasan Pengajuan Kartu Kredit Bisa Ditolak, Nomor 1 Sering Diremehkan!

Buku tabungan atas nama pribadi

4. Cara Klaim Dana JHT hingga Rp15 Juta via JMO

Tenaga Manusia vs Robot, Mengapa Profesi Jadul Lebih Tahan Banting?

Klaim JHT kini bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor BPJS. Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke aplikasi JMO

Bukan Hanya Dokter dan Guru, Ini Profesi Kuno yang Tetap Dibutuhkan Dunia

2. Pilih menu "Klaim JHT"

3. Isi data lengkap dan unggah dokumen yang diminta

Halaman Selanjutnya
img_title