Korban PHK Bisa Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Istimewa

Surat keterangan PHK atau surat pengalaman kerja

Mengenal Urban Gardening, Tren yang Diam-Diam Bisa Jadi Ladang Cuan Baru

Buku tabungan atas nama pribadi

4. Cara Klaim Dana JHT hingga Rp15 Juta via JMO

7 Pekerjaan Bergaji Tinggi Ini Terkenal Sepi Peminat, Anda Minat?

Klaim JHT kini bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor BPJS. Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke aplikasi JMO

7 Tips Efektif Mengurangi Pengeluaran Harian, Tetap Hidup Nyaman dan Hemat

2. Pilih menu "Klaim JHT"

3. Isi data lengkap dan unggah dokumen yang diminta

Halaman Selanjutnya
img_title