Korban PHK Bisa Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Kamis, 3 Juli 2025 - 20:00 WIB
Sumber :
- Istimewa
Anda bisa mencairkan 100% saldo JHT apabila:
- Telah berhenti bekerja karena PHK, pensiun, atau mengundurkan diri
- Tidak lagi menerima gaji atau upah dari perusahaan
- Memiliki dokumen pendukung seperti:
KTP dan KK
NPWP (jika ada)
Kartu peserta BPJS TK
Halaman Selanjutnya
Surat keterangan PHK atau surat pengalaman kerja