Korban PHK Bisa Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Istimewa

Lifestyle – Gelombang PHK massal yang terus terjadi di berbagai sektor industri membuat banyak pekerja kehilangan mata pencaharian secara mendadak. Di tengah ketidakpastian ekonomi, penting bagi para korban PHK untuk mengetahui hak dan bantuan yang bisa diklaim, terutama dari BPJS Ketenagakerjaan.

Saat AI Merajalela, 7 Profesi Humanis Ini Masih Jadi 'Tulang Punggung' Kehidupan

Salah satu bantuan yang bisa dicairkan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu dana yang selama ini dipotong dari gaji Anda dan diakumulasikan setiap bulan. 

Jika Anda sudah tidak lagi bekerja karena PHK, Anda berhak mencairkan seluruh saldo JHT, bahkan nilainya bisa mencapai Rp15 juta atau lebih, tergantung dari lama bekerja dan besaran gaji bulanan Anda.

Tak Lekang oleh Waktu, 8 Pekerjaan Klasik yang Tetap Relevan di 2025

Berikut cara mendapatkan bantuan tersebut, lengkap dengan syarat dan langkah mencairkannya lewat aplikasi JMO:

1. Pastikan Anda Sudah Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Profesi Ini Dulu Diremehkan, Kini Banjir Surat Lamaran dan Jadi Rebutan Anak Muda!

Langkah pertama, pastikan Anda memiliki akun dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan. Anda bisa mengeceknya lewat kartu fisik BPJS atau langsung di aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Jika selama bekerja Anda menerima slip gaji dengan potongan iuran BPJS TK, berarti Anda otomatis terdaftar.

Halaman Selanjutnya
img_title